Hukum ‘Ajn

9 12 2009

Makna ‘Ajn

Berkata Ibnu Atsir setelah menyebutkan hadits Ibnu Umar : “Rasulullah melakukan
‘ajn didalam sholatnya”, yaitu bertelekan dengan kedua tangannya jika berdiri
sebagaimana yg dilakukan oleh orang yang membuat adonan. (an Niihayah 3/188)< Ibnu Umar : “Rasulullah melakukan
‘ajn didalam sholatnya”, yaitu bertelekan dengan kedua tangannya jika berdiri
sebagaimana yg dilakukan oleh orang yang membuat adonan. (an Niihayah 3/188)

Berkata Abu Musa al Madini setelah menyebutkan hadits Ibnu Umar: “Yaitu
bertelekan dengan kedua tangannya ketika berdiri dan meletakkan tangannya di
atas bumi sebagaimana orang yang membuat adonan.” (al Majmu al/p>

Berkata Abu Musa al Madini setelah menyebutkan hadits Ibnu Umar: “Yaitu
bertelekan dengan kedua tangannya ketika berdiri dan meletakkan tangannya di
atas bumi sebagaimana orang yang membuat adonan.” (al Majmu al Mughits 2/408)
Berkata Ibnu Mandhur :  bertelekan dengan.” Berkata pula:  orang yang bertelekan di atas bumi dengan (menggenggam) mengepalkan dan
menekankannya jika hendak bangkit baik krn tua maupun gemuk.

Berkata Ibnu Katsir: Dia memandang kepadaku seperti lepas kendali dan suaminya
Dari kalangan bangsawan yang bertelekan karena gemuk (buncit)
Adapun makna al-Juma’ dengan mendommahkan huruf jim : yaitu mengepalkan telapak
tangan juga bermakna memukulkannya dengan menyatukan dua telapak tangan. (ash
Shahah 3/1198)

Dalil tentang ‘Ajn

Riwayat Abu Ishaq al Harbi: “Berkata kepada kami Ubaidillah bin Umar, berkata
kepada kami Yunus bin Bakir, dari al Haitsami dari ‘Athiyah bin Qais dari al
Azraq bin Qais: “Saya melihat Ibnu Umar melakukan ‘ajn dalam sholatnya ketika
bangkit berdiri, saya bertanya kepadanya, maka beliau menjawab: ‘Saya melihat
Rasulullah shallallahu’alaihiwasslam melakukannya.'” (Gharibul Hadits (2/525).
Berkata al Albani: “Sanadnya shahih dan diriwayatkan oleh Baihaqi yang semakna
dengan itu (2/135) dengan sanad yang shahih.”)

Hadits tersebut memiliki penguat yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari jalan Hamad
bin Salamah dari al Azraq bin Qais, beliau berkata: “Saya melihat Ibnu Umar jika
berdiri setelah dua rakaat bertelekan diatas bumi dengan tangannya. Saya
bertanya kepada anaknya dan kawan-kawan duduknya, barangkali beliau melakukannya
karena ketuaan? Mereka menjawab: ‘Tidak, tetapi demikianlah keadaannya.'” (as
Sunanul Kubra (2/135). Berkata al Albani: “Sanad hadits ini jayyid (baik) dan
rawi-rawinya terpercaya (tsiqat)).

Hadits ini dikeluarkan dalam shahih Bukhari dengan lafadz: “…jika bangkit
mengangkat kepalanya dari sujud kedua beliau duduk bertelekan ke bumi kemudian
berdiri.” (Hr. Bukhari (kitabul Adzan – Bab kaifa ya’tamidu ‘alal ardli idza
qama – 1/303)

(Sunanun Mahjuuratun, Anis bin Ahmad binThahir, “Sunnah-sunnah dlm Sholat yg
Ditinggalkan”, Abu Hasna, Bahrul ‘Ulum, Bandung)
Sumber: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/23861


Aksi

Information

Tinggalkan komentar